
Sangatta, thelimid.id – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutai Timur (Kutim) semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Anggota Komisi B DPRD Kutim, Sayid Anjas menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi adalah langkah strategis yang perlu.
Perda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah sebelumnya yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi.
“Perda retribusi dan perpajakan sudah kita terbitkan, itu mungkin menjadi salah satu indikator supaya peningkatan PAD-nya bisa tercapai,” ujar Sayid Anjas di kantor DPRD Kutim, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan saat ini, ada beberapa potensi retribusi yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah penyewaan gedung untuk berbagai kegiatan olahraga dan acara serbaguna.
Penyewaan gedung masih menjadi sumber potensial untuk meningkatkan PAD, dengan harapan masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas tersebut akan membayar retribusi sesuai ketentuan.
“Kami berharap penyewaan gedung Kudungga bisa dimanfaatkan oleh teman-teman olahraga dan masyarakat umum. Ini salah satu cara untuk meningkatkan PAD dari gedung-gedung serbaguna,” tuturnya.
Sayid Anjas juga mengakui bahwa masih ada tantangan dalam memaksimalkan retribusi pajak, seperti disektor parkir. Pada kabupaten/kota lainnya sudah memanfaatkan area parkir sebagai PAD tapi di Kutim belum bisa.
Ini dikarenakan minimnya fasilitas kantong parkir di Kutim yang menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan pendapatan dari sektor ini.
Ia menyoroti bahwa hanya beberapa tempat seperti mall STC dan rumah sakit yang memiliki fasilitas kantong parkir memadai.
“Kantong parkir kita masih minim, sangat sulit untuk menggenjot pendapatan dari situ. Kita tidak punya fasilitas kantong parkir yang memadai seperti di kota-kota besar. Yang punya kantong parkir hanya mall STC dan rumah sakit, itu saja,” pungkasnya. (*/Fif)





