Redaksi

Redaksi

Wakil Ketua DPRD Kutim Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD

Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan. Foto: The Limit

Wakil Ketua DPRD Kutim Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD

Sangatta, thelimit.id – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui potensi yang dimiliki.

Pada tahun 2023, PAD Kutim mencapai angka Rp 750 miliar. Nilai tersebut melebih target yang telah ditetapkan sebesar Rp 237 miliar. Peningkatan PAD tersebut masih terpusat dari dana bagi hasil pertambangan yang beroperasi di Kutim.

Dengan banyaknya potensi yang dimiliki Kutim, Pemkab Kutim dapat lebih meningkatkan lagi PAD. Bukan hanya dari sektor pertambangan, namun dari sektor-sektor lainnya yang berpotensi menjadi PAD. Seperti pariwisata, pengelolaan parkir, pengelolaan jalur laut, dan lainnya.

“Kami sebagai anggota DPRD mendorong terus pemerintah supaya lebih mengeskpos potensi yang dapat dijadikan PAD,” ucap Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, di Sangatta, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga:  Proyek Multiyears Gagal Jadi Silpa, Hepni Bahas di Rapat Komisi

Ia menerangkan DPRD Kutim telah membuat beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar hukum peningkatan PAD Kutim.“Perda-perdanya sudah ada, tinggal pemerintah yang menjalankan dengan sesuai yang tertulis,” terangnya.

Lebih lanjut, Arfan meminta setiap organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah. Untuk terus mengembangkan potensi pendapatan daerah di Kutim.Ia berharap dengan menggenjot PAD Kutim menjadi lebih tinggi. Kabupaten Kutim dapat menjadi daerah yang maju dengan kemandiriannya.

“Kita harapkan dinas dinas terkait, perda-perda yang telah kita wacanakan dan sahkan harus dijalankan. Sehingga PAD kita dapat segera meningkat juga,” harapnya.

Baca juga:  Anggota Komisi B DPRD Kutim Ungkap Pentingnya Kecakapan Digital Bagi Pelaku UMKM

Melansir laman djpk.kemenkeu.go.id, PAD yaitu pendapatan yang diperoleh daerah melalui pungutan resmi berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Dana perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan dalam pelaksanaan desentralisasi. Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/Fif)