Redaksi

Redaksi

Tuai Komentar, Pelantikan Pejabat Menjelang Pilkada Direspon Bawaslu Kutim

Bawaslu Kutai Timur telah memberikan imbauan kepada Pemkab Kutim, agar sebaiknya tidak melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sesuai peraturan perundang-undangan.
Maya Sari, Komisioner Bawaslu Kutai Timur.

Tuai Komentar, Pelantikan Pejabat Menjelang Pilkada Direspon Bawaslu Kutim

Sangatta, thelimit.id – Pelantikan sejumlah pejabat hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) beberapa waktu lalu, menuai bebera respon masyarakat umum.

Beberapa pihak menganggap bahwa pelantikan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Terutama pada pasal 71 ayat (2), yang menuturkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri.

Mengenai hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur. Melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Maya Sari menyampaikan bahwa pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Kutim tersebut diperbolehkan karena telah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negri.

Baca juga:  Joni Tanggapi Progres Pembangunan Jalan Poros Rantau Pulung, Sorot Komitmen Perusahaan

“Perbuatan yang dilarang adalah penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” Ungkapnya belum lama ini.

Lanjut Maya menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 7 Mei tahun 2024, Pemkab Kutim melalui BKPSDM telah menyampaikan surat ke Bawaslu Kutim, yang berisi surat Persetujuan Pengangkatan JPTP di Lingkungan Pemkab Kutim yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Pj Gubernur Kalimantan Timur.

“Kami juga telah melakukan imbauan kepada Pemkab Kutim, guna mencegah terjadinya pelanggaran maka sebaiknya tidak melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” Tuturnya.

Sebelumnya Bupati Kutai Timur menyampaikan bahwa Pelantikan yang dilakukan ini sempat tertunda beberapa waktu karena harus menunggu beberapa surat yang menjadi dasar pelantikan.

Baca juga:  Faizal Rachman Tegaskan soal HAM pada Usulan Ranperda Ketertiban Umum di Kutim

Surat tersebut yakni surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B1146/JP.00.00/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka dan Hasil Evaluasi Kinerja JPT Pratama di lingkungan Pemkab Kutim.

Serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1890/SJ tanggal 24 April 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kutim serta Surat Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 800.1.3.3/11425/BKD/III tanggal 30 April 2024 hal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Kutim.

“Alhamdulillah Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) sudah memberikan persetujuan (pelantikan depalan Pejabat PTP Kutim),” tandas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dilansir dari prokutiprokutaitimurkab.go.id. (Re)