
Kutai Timur, Thelimit.id – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2023/2024. Rapat ini membahas agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, serta memperkenalkan Raperda tentang Ketertiban Umum.
Rapat dipimpin oleh Joni, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Asti Mazar Bullang, Wakil Ketua II Arfan, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan Juliansyah, serta 21 anggota DPRD Kutai Timur dan tamu undangan lainnya. Kamis (16/05/24)
Dalam kesempatan ini, Fraksi PPP yang diwakili oleh M. Ali menyampaikan pandangan mereka terhadap Raperda yang telah dibahas didalam rapat tersebut.
“Mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran serta penyelamatan adalah tanggung jawab daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 1 Huruf E dan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ini merupakan bagian dari urusan pemerintah di bidang ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat,” jelas M. Ali, perwakilan Fraksi PPP.
M. Ali juga menegaskan pentingnya Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-23 ini untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sosial.
“Fraksi PPP menganggap perlu adanya Raperda ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas sosial,” tambah M. Ali.(*/Re)





