Redaksi

Redaksi

Paripurna Ke-29, DPRD Kutim Bahas Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama

Paripurna Ke-29, DPRD Kutim Bahas Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama

Sangatta, thelimit.id – Rapat Paripurna (Rapur) ke-29 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), membahas laporan kerja pansus tentang tindak lanjut permasalahan kelompok tani bersama dengan PT. Indominco Mandiri.

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, berlangsung di ruang rapat sidang paripurna DPRD Kutim, pada Kamis (4/7/2024).

Ketua DPRD Kutim menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan agenda lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya, yakni terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.

Baca juga:  Sayid Anjas Ajak Pemuda Berwirausaha untuk Kurangi Pengangguran

“Sebagaimana telah kami sampaikan tadi, bahwa Rapat Paripurna pada hari ini adalah sebagai kelanjutan dari Rapat Paripurna tahun 2023 yang lalu,” ucap Ketua DPRD Kutim, Joni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pansus tersebut telah bekerja dengan sebaik-baiknya dan selalu berpedoman pada peraturan peruandang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, pada hari ini Pansus tentang penanganan permasalahan tersebut akan menyampaikan Laporan Hasil Kerja (LHK) kepada pimpinan DPRD Kutim.

Baca juga:  Faizal Rachman Tegaskan ke PT Indexim Coalindo agar Selesaikan Soal Lahan dengan KTH Bina Warga

Dengan penyampaian LHK Pansus ini, Joni berharap permasalahan yang terjadi antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri dapat segera menemukan titik terang.

“Menjadi harapan kita semua agar permasaslahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri dapat segera diselesaikan,” harapnya. (*/Fif)