
Sangatta, thelimid.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Muhammad Ali, menyayangkan ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa dengan Kelompok Tani Bina Warga.
Dalam rapat yang seharusnya membahas permasalahan yang dialami kelompok tani tersebut, SBA tidak hadir sehingga menghambat penyelesaian masalah.
“Kita belum bisa membahas permasalahan ini dengan SBA karena mereka tidak hadir. Jika sudah bertemu, kita bisa mengetahui di mana letak masalahnya, apakah di pihak SBA atau Indexim. Yang jelas, kami di sini untuk memfasilitasi dan berharap secepatnya ada solusi,” ujar Muhammad Ali, Senin (10/6/2024).
Ali menekankan pentingnya sosialisasi oleh perusahaan sebelum memulai kegiatan penambangan. Menurutnya, sosialisasi ini harus dilakukan sebelum izin dikeluarkan dan saat perusahaan akan melaksanakan kegiatan di lapangan.
“Perusahaan harus melakukan sosialisasi sebelum izin keluar. Setelah izin terbit, saat akan melaksanakan kegiatan di lapangan, mereka harus mengadakan sosialisasi lagi,” tuturnya.
Ia menjelaskan dalam sosialisasi itu, PT. SBA harus menyampaikan komitmen dan kompensasi yang akan diberikan kepada desa-desa terkait, serta dampak dari kegiatannya.
DPRD Kutim memberikan waktu dalam dua minggu ke depan untuk kembali memanggil PT SBA dan kelompok tani yang bersengketa. Agar ada titik temu dalam permasalahan ini.
“Berikan waktu dua minggu dulu, kalau dalam waktu tersebut ada jawaban dan masalah selesai, itu yang kita harapkan,” pungkasnya. (*/Fif)





