Redaksi

Redaksi

PPP Kutim, Sebut Usulan Ranperda Bagian dari Pelayanan Dasar Pemerintah ke Masyarakat

Muhammad Ali, Anggota DPRD Kutai Timur, Fraksi PPP

PPP Kutim, Sebut Usulan Ranperda Bagian dari Pelayanan Dasar Pemerintah ke Masyarakat

Sangatta, thelimit.id – Belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke–23 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta Utara, pada senin 13 Mei 2024

Rapat ini membahas tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah. Yakni rancangan Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, serta rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Kutai Timur.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan mastyarakat berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

Baca juga:  Abdi Firdaus Sarankan Begini untuk Pengembangan Potensi Sumber Daya Alam di Kutai Timur

“Fraksi PPP menganggap perlu sehingga timbul rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktifitas sosialnya. Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat. Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” ujar Muhammad Ali Ketua Fraksi PPP Kutim.

Baca juga:  Miliki Wilayah Sangat Luas, Ketua DPRD Kutim Soroti Soal Pembangunan dengan Anggarannya

Diakhir pandangan umum PPP juga memberikan apresiasi terhadap usuan dua Ranperda tersebut menurutnya perubahan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ekonomi dimasyarakat.

“Fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, dengan menambahkan adanya faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (*/Re)