Redaksi

Redaksi

Abdi Firdaus Desak Pemerintah Sediakan Air Bersih dan Perbaikan Infrastruktur di Teluk Pandan

Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus.

Abdi Firdaus Desak Pemerintah Sediakan Air Bersih dan Perbaikan Infrastruktur di Teluk Pandan

Sangatta, thelimit.id – Abdi Firdaus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur mendesak Pemerintah Daerah agar supaya mengatasi krisis air bersih dan perbaikan infrastruktur yang ada di wilayah Teluk Pandan, Sangatta, Kutai Timur. Setelah ia melakukan kunjungan kerja di luar Gedung DPRD atau biasa disebut dengan masa reses.

Ia menemukan persoalan di lapangan. Hal itu juga menjadi keluhan konstituennya, mengenai infrastruktur dan air bersih.

“Masih banyak desa dan kecamatan yang belum terlayani dengan baik, terutama perbaikan infrastruktur dan air bersih,” ucap Abdi.

Persoalan ini sangatlah penting untuk diperhatikan. Sebab, katanya, masyarakat sangatlah membutuhkan akses infrastruktur yang memadai, apalagi air bersih.

Baca juga:  Ketua DPRD Kutai Timur Puji Perkembangan Pembangunan di Daerah

“Khususnya sarana air bersih, itu sangat dibutuhkan masyarakat. Ini menjadi persoalan yang mendesak,” sambungnya.

Ia pun menegaskan, akan komitmen untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar segera mengatasi persoalan ini terutama air bersih yang berada di Kecamatan Teluk Pandan.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan saat ini hanya satu dari enam desa di Kecamatan Teluk Pandan yang memiliki akses air bersih. Oleh karenanya, mengenai masalah tersebut dia akan merencanakan untuk mengalokasikan dana dari distrik dua.

“Desa-desa lainnya, seperti Kandolo, masih belum mendapatkan akses yang memadai,” terangnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, Dorong Pembenahan Sistem Pendidikan di Daerah Terpencil

Selain itu, Abdi juga berniat untuk memanfaatkan air dari lokasi penggalian PT Indominco, hal itu sebagai salah satu upaya jalan keluar dari persoalan tersebut. Saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti lebih jauh.

Sekadar informasi, masa reses merupakan masa di mana para anggota dewan bekerja di luar Gedung DPRD, guna menjumpai konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas anggota DPRD di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi masyarakat, serta melaksanakan fungsi pengawasan, yang dikenal dengan kunjungan kerja. (*/Fbt)