Redaksi

Redaksi

Legislator Leni Angriani Akan Tegakkan Hak Cuti Buruh Perempuan dengan Pengawasan Langsung

Legislator Leni Angriani Akan Tegakkan Hak Cuti Buruh Perempuan dengan Pengawasan Langsung

Kutai Timur, Thelimit.id – Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, yang baru-baru ini ditemui oleh awak media di kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur pada (01/05/2024), memberikan tanggapannya terkait masalah hak cuti bagi buruh perempuan, khususnya cuti melahirkan dan cuti haid.

Leni menyatakan komitmennya untuk turun langsung dalam memastikan hak cuti untuk buruh perempuan, termasuk cuti melahirkan dan cuti haid, dapat terpenuhi. Ia menegaskan bahwa DPRD akan bekerja sama dengan dinas terkait dalam menangani kasus ini.

“Iya, DPRD akan menggandeng dinas terkait untuk menangani masalah ini. Kami akan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan hak cuti bagi buruh perempuan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Listrik dan Internet Belum Sepenuhnya Terakses, Anggota DPRD Kutim Tekankan Hal Ini

Leni juga menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Kutai Timur dan meminta pengumpulan data sesuai arahan dari Wakil Bupati.

“Kami telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati dan meminta data sesuai dengan arahan beliau. Kami juga sudah menginstruksikan kepada ketua dan pengurus buruh untuk mengumpulkan data yang diperlukan,” tambahnya.

Menurut Leni, cuti haid dan melahirkan merupakan hak yang penting untuk melindungi buruh perempuan dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca juga:  Legislator Kutim, Kritiki Mengenai Pengelolaan Sampah Kutim

 “Cuti haid dan melahirkan adalah hak buruh perempuan yang perlu diperjuangkan agar dapat terpenuhi dengan baik. Kami akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan dan segera menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan hak cuti kepada buruh perempuan akan dipanggil untuk klarifikasi.

“Kami akan melakukan pengawasan terlebih dahulu dan kemudian memanggil perusahaan-perusahaan yang melanggar atau tidak memenuhi hak buruh perempuan,” pungkas Leni.(*/Re)