
Kutai Timur, Thelimit.id – Terkait masalah penetapan Hukum Adat di Kutai Timur, Yan Ipui, Ketua Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjelaskan bahwa pemerintah masih berupaya mencari solusi untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Hukum Adat.
Yan menyebutkan bahwa kesulitan dalam menyepakati Perda Hukum Adat disebabkan oleh berbagai kendala dan benturan yang dihadapi.
“Masalah terkait Perda Hukum Adat ini masih belum dapat disepakati. Dari definisi saja sudah banyak yang terbentur, dan meskipun ada dorongan dari rekan-rekan untuk mempercepat pembentukan Perda ini, kami masih menghadapi berbagai tantangan,” kata Yan. Kamis, (11/07/24)
Beliau menjelaskan bahwa Kutai Timur terdiri dari berbagai suku dan budaya, yang menjadi kompleksitas tersendiri dalam menentukan hukum adat yang akan diterapkan di setiap desa.
“Kita belum bisa mencapai kesepakatan karena Kutai Timur memiliki banyak suku dan budaya yang berbeda-beda. Di dalam satu desa saja, terdapat berbagai latar belakang budaya dan adat, sehingga sulit menentukan adat mana yang akan dijadikan dasar hukum,” jelas Yan.
Menurut Yan, Hukum Adat merupakan warisan budaya yang dijaga secara turun-temurun. Keberagaman ini turut menjadi salah satu kendala dalam proses penyusunan Hukum Adat.
“Hukum Adat adalah warisan budaya yang dipelihara secara terus-menerus. Keragaman adat ini juga menjadi tantangan dalam menyusun kesepakatan,” ujarnya.
Yan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyerah dalam menghadapi permasalahan ini. Upaya terus dilakukan untuk mencari solusi dalam merumuskan Perda Hukum Adat yang sesuai dengan kondisi masyarakat di Kutai Timur.(*/Re)





