Redaksi

Redaksi

Anggota DPRD Kutim Angkat Bicara Soal Pelayanan Kesehatan Melalui BPJS

Anggota DPRD Kutim Angkat Bicara Soal Pelayanan Kesehatan Melalui BPJS

Kutai Timur, Thelimit.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah angkat bicara mengenai pelayanan aspek kesehatan yang ada di Kutim.

Salah satunya, mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Agusriansyah menyebutkan, bahwa kini hampir seluruh Rumah Sakit (RS), klinik hingga Puskesmas yang ada di Kutim telah menjalin dan melayani peserta BPJS.

“Sehingga hal ini mampu meringankan beban pasien yang membutuhkan kelas rawat inap,” ungkapnya beberapa waktu lalu kepada awak media di DPRD Kutim.

Kini program anyar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang terapkan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan di tiap fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga:  Anggota Komisi A DPRD Kutim Tekan Pentingnya Ketertiban Umum

Program KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta JKN yang mengacu pasal 103B ayat 1 Perpres 59/2024, bahkan KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Ia menyebut standar RS, khususnya di Sangatta telah melayani pasien BPJS Kesehatan. Sehingga, menurutnya hal itu tidak akan bentrok dengan program KRIS yang dicanangkan Kemenkes RI.

Baca juga:  Menatap Kehadiran IKN Nusantara, Anggota DPRD Kutim Pinta Warga Kembangkan Skill

“Saya rasa hampir seluruh RS yang ada di Kutim sudah melayani BPJS. Jadi saya pikir tidak akan ada kendala dalam implementasi KRIS,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya standar faskes menengah layaknya Puskesmas di Kutim sudah memiliki standar kelas yang memadai. Sehingga, menurutnya sekelas Puskesmas pun dapat diimplementasikan pula program KRIS.

“Karena yang berubah itu hanya sistemnya saja, mekanisme pembayaran dan kelasnya. Jadi tidak merubah lagi standardisasi dari rumah sakit dan Puskesmas yang bisa melayani pasien BPJS,” imbuhnya.(*/ADV)