
Sangatta, thelimit.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kutim mengungkap telah menyusun peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat.
Perda masyarakat hukum adat ini, untuk memperkuat legalitas pengakuan masyarat adat di Kutai Timur.
“Alhamdulillah, di Kutai Timur, beberapa kegiatan wisatawan itu mengangkat hukum-hukum dan aktivitas adat. Perdanya sendiri sementara disusun,” ucap Ketua Banpemperda DPRD Kutim Agusriansyah, di Sekertariat DPRD Kutim, Selasa (6/8/2024).
Ia menjelaskan pembuatan Perda terkait masyarakat hukum adat bukanlah hal yang sulit. Sebab turunan peraturan terkait itu sudah jelas. Kabupaten Kutim sendiri memiliki masyarakat hukum adat yang harus diakomodir dan dilindungi.
“Tentang hukum masyarakat adat tidak sulit. Yang agak rumit nanti itu kalau ada yang mengangkat soal tanah adat atau hutan adat. Ini yang krusial memang untuk didiskusikan,” jelasnya.
Politisi PKS Kutim itu, menyampaikan akan memisahkan Perda tentang masyarakat hukum adat dengan Perda hutan dan tanah adat.
“Kita maunya sebagian saja. Bisa ada yang mengatur tentang masyarakat adat. Adat apa saja yang memang asli di wilayah ini. Jadi dipisahkan bila terkait hutan dan tanah adat. Karena itu perlu identifikasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah menjelaskan aturan mengenai hutan dan tanah adat harus juga diperhatikan. Pasalnya, jika tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Kalau tidak diatur juga, nanti akan berlangsung secara liar. Ada yang klaim-klaim di lapangan. Ini juga dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Tapi kalau mau cepat, yang harus diselesaikan masy hukum adatnya dulu,” pungkasnya. (Fif)





