Redaksi

Redaksi

Raperda Kebakaran Dibahas, Yosep Udau Beri Saran Begini

Raperda Kebakaran Dibahas, Yosep Udau Beri Saran Begini

Sangatta, thelimit.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melancarkan rapat bersama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten. Pada kesempatan tersebut dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Rapat yang bertempat di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Sangatta, Kutim. Pada, Rabu (19/6/2024), dipimpin Yosep Udau Anggota DPRD. Ketika itu ia mengungkapkan, bahwa dalam rapat kali ini hanya membahas rancangan yang akan nanti dimuat dalam Perda. Oleh karena itu, ia mengusulkan beberapa hal kepada Dinas Pemadam Kebakaran apa-apa saja yang penting untuk dimasukkan.

“Kita memberikan masukan kepada dinas pemadam kebakaran masalah fasilitas pengadaan alat pemadam kebakaran agar ada disetiap desa,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai rapat.

Baca juga:  Legislator Beberkan Pemkab Kutim Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata

Namun, tidak hanya pengadaan alat pemadam, tetapi pihaknya juga memberikan masukan terkait relawan kebakaran (retkar), salah contoh yang sudah menjalankan hal itu adalah daerah Banjarmasin. Tetapi, kata dia, pihaknya hanya bisa mengusulkan sebab kewenangan itu ada pada pemerintah.

“Perdanya, ‘kan, belum jadi, makanya kita memberikan masukkan contoh retkar seperti di Banjarmasin, tapi itu wewenang pemerintah kita hanya mengusulkan saja,” ujarnya.

Sambungnya, yang ia masukkan juga tadi masalah jarak rumah biar ada ketentuannya. Fasilitas penyediaan alat oleh pemerintah pun agar disiapkan dan dimasukkan dalam Raperda, hingga gaji para petugas.

Lebih jauh, terkait gaji petugas Retkar nantinya. Ia mengatakan, ini yang menjadi kendala sebab tidak akan ada yang mau jika tidak ada insentif yang diberikan. Berbeda halnya di zaman dulu yang mungkin bisa saja TK2D dipergunakan, tetapi sekarang sudah tidak bisa.

Baca juga:  Dekati Pilkada, Demokrat Kutim Buka Pendaftaran dan Penjaringan Calon Pemimpin

“Dulu kan bisa TK2D tapi sekarang sudah nggak bisa, mungkin bisa nantinya mencari yang bisa bertugas disetiap desa dan tentunya kita akan adakan honornya,” terangnya.

Sementara juga pihak bagian Hukum Pemerintah, kata Udau, mereka mencari bagaimana agar bisa dimasukkan hal itu, yang terpenting tidak terbentur dengan aturan yang sudah ada.

Hal itu, sangat penting sebab mengingat Damkar Kutim juga kekurangan tenaga, maka dari itu, dengan pembentukan relawan bisa memaksimalkan dalam tugas di lapangan.

“Mereka ini kan mau bentuk relawan setelah Perda disahkan nanti, mereka yang ngatur teknisnya, dan itu juga salah satu memaksimalkan dengan adanya relawan karena terbatas juga tenaga

mereka,” tutupnya. (*/Fbt)