Redaksi

Redaksi

Masalah Lahan Warga dengan Perusahaan, Legislator Pakai Pendekatan Ini

Masalah Lahan Warga dengan Perusahaan, Legislator Pakai Pendekatan Ini

Sangatta, thelimit.id – Sengketa lahan antara masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Warga dengan perusahaan PT Indexim Coalindo di mediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/6/2024).

Dalam RDP itu, salah satu anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, mengemukakan pendapatnya dengan memakai pendekatan intelektualisme. Persoalan tersebut bilangnya perlu ditempuh

pendekatan aspek kearifan lokal, sosiologis, dan filosofis. Perspektif itu dilakukan untuk memahamkan pihak perusahaan.

“Saya mencoba memulai dalam persoalan ini dalam perspektif sosial kemasyarakatan, tidak

melihatnya dalam perspektif yuridis. Saya akan masuk dengan pendekatan kearipan lokal, sosiologis, dan filosofis,” ucapnya.

Ia menilai, bahwa dalam aspek sosiologis di wilayah aktivitas kerja PT. Indexim tersebut ada masyarakat hidup, tumbuh dan berkembang disana. Itu mesti diketahui.

Lalu, filosofisnya, masyarakat setempat itu lebih dulu dari pada izin yang perusahaan miliki. Kultur kehidupan, mata pencaharian, itulah yang menjadi struktur masyarakat yang terus-menerus.

Baca juga:  Hadiri Pelantikan HIPMI, Anggota DPRD Kutim Minta Pengusaha Muda Jemput Bola

Olehnya, dalam kesempatan tersebut sangat subtansi sekali didiskusika, sebab kalau mau mengambil dari sisi yuridis saja lebih baik persoalan ini dibawa ke ranah pengadilan.

Tetapi ia mengingatkan, bahwa ke ranah hukum itu tidak akan pernah menguntungkan baik masyarakat maupun perusahaan.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa dalam struktur konstitusi dalam pasal 33 ayat 3 berbunyi, negara boleh mengeluarkan izin kepada korporate manapun untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) didunia ini. tetapi dengan catatan sebesar-besarnya itu diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat.

“Artinya ketika ada masyarakat yang terganggu, maka segera diminimalisir diselesaikan tanpa harus berdebat dalam persoalan yuridis,”tuturnya.

Sementara, jika menyoal dalam sisi pertambangan ada 8 poin yang memuat pemukiman pertambangan sebelum perusahaan melakukan aktivitas.

Salah satu poin yang disebutkan adalah bagaimana pihak perusahaan menciptakan sebuah iklim yang kondusif.

Baca juga:  Pemkab Kutim Ambil Alih Perbaikan Jalan Poros Rantau Pulung-Sangatta, Begini Tanggapan Legislator

Namun, peristiwa hari ini yang terjadi antara masyarakat KTH Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo itu sudah tidak lagi dalam kategori kondusif, sebab sudah melibatkan kepolisian, TNI, bahkan berpeluang menjadi konflik sosial.

“Jadi menurut saya perusahaan tidak usah berbicara yuridis disini, karena tidak semua juga perusahaan lengkap secara yuridis melaksanakan tugas dilapangan, “imbuhnya.

Maka dari itu, pihak perusahaan perlu mencatat dan mengetahui bahwa rapat yang difasilitasi oleh DPRD ini adalah tujuannya mencarikan sebuah solusi jalan keluar, dimana pihak DPRD berada dalam posisi tengah dengan tidak merugikan pihak manapun.

Oleh karena itu, dirapat ini bukan dalam rangka menonjolkan diri siapa yang dalam perkara ini paling benar. Tidak perlu jauh-jauh membahas ke ranah hukum, apalagi mau mengambil langkah-langkah strategis dalam sisi ketahan negara, ketertiban dan lain sebagainya.(*/Fbt)