
Kutai Timur, thelimit.id – Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim yakni Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum menjadi pembahasan.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam kegiatan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), yang digelar pada Rabu (15/5/2024) lalu.
Dalam kesempatan itu, agendanya agenda rapat paripurna itu adalah mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua raperda itu.
Asisten 1, Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dalam membacakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi di DPRD Kutim.
Mulanya, Poniso Suryo Renggono menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada 7 fraksi lantaran dua raperda usulan pemerintah itu untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya semua saran, kritik dan pandangan kritis anggota DPRD Kutim akan dijadikan referensi untuk membuat produk hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Pihaknya pun, berkomitmen untuk dapat melindungi segenap masyarakat Kutim dari bahaya potensi kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dan terkait dengan peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten, dirumuskan dalam Raperda dengan lakukan penyediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar.
“Juga melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan bahaya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan bersosialisasi dan simulasi serta pelatihan kepada masyarakat dan dunia usaha. Agar seluruh masyarakat dan pelaku usaha mengetahui cara pencegahan serta menanggulangi bahaya kebakaran.
“Kami akan melakukan koordinasi dan mengoptimalkan pelayanan masyarakat mengenai pencegahan terhadap kebakaran dalam dunia usaha dan masyarakat,” imbuhnya. (*/adv)





