
Kutai Timur, Thelimit.id – Joni Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dalam kesempatan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) yang diadakan pada 1 Mei di Jalan Ilham Maulana, halaman Danau Folder, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Joni menekankan bahwa Perda yang mengatur mengenai tenaga kerja luar yang bekerja di Kabupaten Kutai Timur sudah ada dan harus diikuti oleh perusahaan. Menurutnya, jika tenaga kerja luar sudah bekerja selama satu tahun, perusahaan diwajibkan untuk mengurus KTP Kutai Timur bagi yang bersangkutan.
“Perda yang mengatur tenaga kerja luar sudah lama dibuat. Jika masa kerja tenaga kerja luar sudah satu tahun, perusahaan wajib menguruskan KTP Kutai Timur untuk mereka,” jelas Joni saat ditemui awak media di sekitar Kantor Bupati Kutai Timur baru-baru ini.
Dia juga mengimbau kepada seluruh buruh untuk aktif mengawasi perusahaan dalam pelaksanaan aturan Perda tersebut. Joni berharap buruh dapat memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Saya meminta kepada teman-teman buruh untuk turut mengawasi perusahaan agar mengikuti aturan Perda ini. Kepatuhan terhadap aturan ini wajib bagi seluruh perusahaan,” ungkapnya.
Joni menambahkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan Perda akan dikenakan sanksi. Dia berharap agar buruh dapat berperan aktif dalam pengawasan untuk memastikan bahwa aturan tersebut diterapkan dengan baik.
“Perusahaan yang tidak mengikuti aturan Perda akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, saya harap teman-teman buruh juga bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Joni menegaskan bahwa peraturan tersebut sudah jelas dan diharapkan perusahaan serta buruh dapat mengikuti regulasi yang ada demi kebaikan bersama dan kepatuhan hukum di Kabupaten Kutai Timur. (*/Re)





