Sangatta, thelimit.id – Sejumlah tuntutan buruh telah direspons Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat momen peringatan Hari Buruh Sedunia pada Rabu (1/5/2024), di polder Jalan Ilham Maulana, Sangatta Utara.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Perwaklilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim), Joni, mengungkapkan sebagian besar tuntutan dari buruh sudah direalisasikan. Kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kutim mengenai tenaga kerja lokal 80 dan tenaga kerja luar/asing 20 sudah di setujui.
“Tadi ada sembilan tapi saya tidak hafal semua. Tetapi, yang saya tahu tenaga kerja lokal itu harus berbanding 80-20. 80 dari lokal 20 dari luar,” ujar Ketua DPRD Kutim saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, Pemkab Kutim berkomitmen dalam urusan tenaga kerja. Apalagi, anggaran juga tersedia dan DPRD sangat setuju terkait hal tersebut.
Selain itu, ia juga meminta kepada buruh untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim. Sebab, sebagaimana termuat amanat peraturan daerah (perda) ketenagakerjaan yang berlaku bahwa tenaga kerja luar yang bekerja di Kutim selama setahun, perusahaan setempat wajib menguruskan kartu tanda pengenal.
“Artinya kalau itu bisa dilaksanaskan otomatis kan ada feedback untuk kutim juga. Nah, perda ini sudah lama berjalan nanti teman-teman buruh bisa mengawasi perusahaan itu sudah jelas aturannya itu kalau nggak ada sanksi. Makanya, saya berharap juga agar para buruh membantu,” terangnya. (*/Fbt)





