Redaksi

Redaksi

Soal THR, Sri Mulyani: Dibayarkan 10 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Pemerintah memastikan penyaluran THR dilakukan 10 hari sebelum Lebaran. Sri Mulyani berharap beleid tersebut dapat menambah daya beli masyarakat serta mendorong kegiatan ekonomi.
Foto: Konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan. Foto: Tangkapan layar Instagram

Soal THR, Sri Mulyani: Dibayarkan 10 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Jakarta, thelimit.id – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, empat hari lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini untuk memberikan kepastian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pada regulasi tersebut, tunjangan diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Kendati demikian, pemberian dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Berdasarkan PP itu, kebijakan besaran THR dan gaji ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pemerintah juga memastikan bahwa penyaluran THR Lebaran dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada ASN serta mendorong semangat kebersamaan dan keharmonisan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga:  Jepang di Kubangan Resesi, Pahami Dampaknya

Melalui konferensi pers pemberian THR dan Gaji ketiga belas, pada Jumat (15/3/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, “THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Bulan Juni 2024.”

Terpusat di Kantor Kementerian Keuangan, Sri Mulyani berharap beleid tersebut dapat menambah daya beli masyarakat serta mendorong kegiatan ekonomi.

“Terima kasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia,” urainya melalui unggahan di akun Instagram @smindrawati.

Berikut komponen THR dan gaji ketiga belas yang diberikan pemerintah:

  1. Untuk ASN, pejabat negara, TNI, Polri (Gapok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tukin/100 persen TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru)
  2. Untuk pensiunan dan penerima pensiun (Pensiun pokok, tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan).
  3. Untuk ASN daerah, THR dan gaji ketiga belas diberikan sebesar: gaji pokok tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.
Baca juga:  Buruh Dihalang-halangi, Legislator: Banyak Perusahaan Tidak Menghargai May Day

Untuk diketahui total anggaran THR yakni Rp 48,7 triliun meliputi Rp 29,7 triliun dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan, ditambah Rp 19 triliun dari APBD untuk ASND PPPK. Sedangkan anggaran gaji ketiga belas sebesar Rp 50,8 triliun terdiri dari Rp 29,7 triliun APBN dan Rp 21,1 triliun APBD. (*/Edi)