Redaksi

Redaksi

Utamakan Tenaga Kerja Lokal, Basti Ultimatum Semua Perusahaan

Basti Sangga Langi meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal sebelum merekrut dari luar Kutai Timur
Basti Sanga Langi, Anggota DPRD Kutai Timur

Utamakan Tenaga Kerja Lokal, Basti Ultimatum Semua Perusahaan

Sangatta, thelimit.id – Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi menegaskan kepada perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebelum memberdayakan warga luar Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dimana mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non-lokal.

“Seluruh perusahaan harus ingat, Perda Ketenagakerjaan mewajibkan 80 persen lokal dan 20 persen nonlokal ,” ujarnya, Selasa (23/5/2023).

Regulasi mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang manapun baik pertambangan, perkebunan kelapa sawit, maupun migas bisa serius memberikan perhatian pada tenaga kerja lokal Kutim dalam penyerapan tenaga kerja sebelum mencari tambahan karyawan asal luar daerah. Untuk itu Basti mengultimatum semua perusahaan di Kutim agar patuh terhadap perda tersebut.

Baca juga:  Inspiratif! 10 Bisnis Anak Muda yang Patut Dicoba

“Karena dasar dari kebijakan yang kita keluarkan adalah untuk mengurangi jumlah pengangguran  di Kutim yang sekarang ini masih menjadi persoalan,” terangnya.

Ia mengatakan dengan masih tingginya angka pengangguran di Kutim, menandakan banyak perusahaan belum transparan  dalam perekrutan tenaga kerja serta tidak melaporkan data jumlah karyawan kepada pemerintah daerah.

“Informasi terkait data jumlah pekerja tidak pernah kami dapat termasuk sistem perekrutannya. Ini menandakan perusahaan tidak transparan dalam merekrut karyawan,” tuturnya.

Baca juga:  Peduli Kesehatan Anak, Sinar Mas dan Polsek Muara Wahau Gelar Sunatan Massal Gratis

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kini sistem lamaran perusahaan sudah melalui sistem online, ada beberapa persyaratan dalam sistem tersebut tidak terfokus pada tenaga kerja lokal. Artinya dari daerah mana saja bisa mendaftar, sementara Perda menetapkan hal yang sebaliknya.

“Seharusnya tidak bisa, harus koordinasi terlebih dahulu dengan Disnaker sebelum dilakukan perekrutan,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan semua lowongan pekerjaan wajib dilaporkan ke Disnaker setempat agar masyarakat yang ada Kutim bisa mengetahui informasi lowongan pekerjaan dengan lebih akurat.

“Peran Disnaker dalam hal ini sangat penting dan menjamin semua  hak calon pekerja,” tandasnya.