
Kutai Timur, Thelimit.id – Menanggapi kabar terbaru mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang sedang hamil, Ketua Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, mengungkapkan bahwa ia baru saja menerima informasi tentang masalah ini. Yan menyatakan bahwa dirinya masih menelusuri kebenaran dari laporan tersebut, karena informasi yang diterima saat ini bersifat sepihak.
“Kami belum dapat memberikan jawaban mengenai kasus ini karena kami masih meneliti kebenarannya. Kami baru saja menerima informasi sepihak mengenai masalah ini,” ungkap Yan. Jumat (04/07/24)
Yan menjelaskan bahwa pihaknya masih belum memastikan apakah aturan tersebut berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, atau mereka yang masih berstatus DHL (Durasi Habis Kontrak). Ia menambahkan bahwa hak normatif biasanya berlaku untuk karyawan tetap atau kontrak.
“Setelah kami mengumpulkan data, kami akan menentukan apakah yang dimaksud rekan-rekan adalah karyawan yang belum menjadi karyawan tetap,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Yan meminta agar Disnaker mengumpulkan data di lapangan untuk memastikan kejelasan informasi yang beredar.
“Saya minta kepada Disnaker untuk mencari tahu dan mengumpulkan data agar kita bisa mendapatkan kejelasan mengenai kasus ini,” kata Yan.
Yan menambahkan bahwa Komisi D siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan jika ada surat resmi yang masuk. “Kami tidak akan menolak permintaan untuk melakukan sidak, karena ini berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,” tutup Yan.(*/Re)





