
Kutai Timur, Thelimit.id – Ketua Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, saat ditemui di gedung DPRD pada 1 Mei 2024, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kabar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh perempuan yang sedang hamil. Yan mengatakan bahwa informasi tersebut baru diterima dan saat ini timnya sedang mengecek kebenaran kabar tersebut.
“Untuk saat ini, dari Komisi D, kami belum bisa memberikan jawaban pasti. Ini termasuk hak-hak normatif karyawan terkait kasus tersebut karena kami baru menerima informasi sepihak,” ungkap Yan, belum lama ini.
Yan menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa apakah aturan tersebut berlaku untuk karyawan tetap, karyawan kontrak yang sudah diakui, atau karyawan dengan status kerja tidak tetap (DHL), karena masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda.
“Pengalaman kami dalam menangani kasus seperti ini menunjukkan bahwa setelah memperoleh data, seperti yang disampaikan, karyawan dengan status DHL biasanya tidak termasuk dalam kategori hak normatif. Jadi kemungkinan besar, kasus yang disebutkan ini melibatkan mereka yang belum menjadi karyawan tetap,” kata Yan.
Untuk memastikan kejelasan kasus tersebut, Yan meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengumpulkan data dan memverifikasi kebenaran di lapangan. Yan juga menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak jika ada surat resmi yang diterima oleh Komisi D.
“Karena itu, kami akan meminta Disnaker untuk mencari data atau mengumpulkan informasi mengenai kasus ini. Jika ada surat resmi yang masuk ke Komisi D, kami akan segera menindaklanjuti,” tambahnya.(*/Re)





