
Sangatta, thelimit.id – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melayangkan surat pemanggilan untuk Dinas Perkim, Pekerjaan Umum, dan Dispora terkait penyerapan anggaran tahun 2024. Alhasil semua akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar mengungkapkan, ada tiga instansi yang dipanggil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ketiganya hadir.
Namun, Asti menyanyangkan karena hanya satu kepala dinas (kadis) yang hadir yakni Basuki dari Dispora. Sedangkan Perkim dan PU diwakilkan.
“Hari ini kita panggil terkait penyerapan anggaran 2024 sudah sampai dimana progresnya, tadi kami sudah menanyakan secara langsung bergantian dan bergiliran. Selesai Dispora kemudian lanjut
Perkim terakhir PU, karena Dinas PU ini yang paling banyak harus ditanya,” ungkap Asti saat diwawancarai awak media pada, Senin (10/6/2024).
Lebih jauh, Wakil Ketua I DPRD itu mengatakan, banyak hal dari pihak DPRD dipertanyakan kepada Dinas terkait. Dispora, kegiatannya belum ada berjalan. Sementara masyarakat banyak bertanya.
“Karena informasinya masih masa transisi dan itu dibenarkan oleh Dinas terkait, transisi antara Dinas dulu dan sekarang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu perlu proses dan sebagainya,” katanya.
Sambung Asti, tetapi bahasanya dari pihak Dispora hari ini juga itu sudah bisa dilaksanakan. “Entah karena di panggil makanya langsung bisa dilaksanakan. Jadi, insyaallah kegiatan yang ada Dispora sudah bisa berjalan,” sambungnya.
Berikutnya, Perkim. Asti atau akrab disapa bunda itu menyampaikan, kendala dari Dinas Perkim katanya pergeseran anggaran yang memakan waktu sekira satu bulan, sehingga informasi dari pihak Dinas tersebut setelah lebaran Idul Adha baru kegiatannya bisa berjalan.
Ia juga bilang, mengapa kemudian seluruh anggota DPRD Kutim menanyakan terkait hal itu, sebab Dinas Perkim yang paling banyak kegiatannya. Maka dari itu, mesti dipertanyakan apa-apa saja
kendala yang dialaminya, karena keterlambatan dari tahun ke tahun itu terjadi terus-menerus.
“Itu yang ditanyakan oleh seluruh anggota DPRD termasuk juga unsur pimpinan, alasannya karena ada pergeseran anggaran kemudian juga sumber daya manusia (SDM) personil dan sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asti menanyakan kembali jika SDM juga menjadi faktornya, mengapa tidak ditambah saja. Namun, pihak dari Dinas Perkim mengatakan, mengenai itu ada aturan yang mengingkat yang termuat dalam peraturan Bupati (Perbup).
“Ternyata memang ada aturan yang mengikat disitu, itu juga yang nanti kita ajukan ke pemerintah agar aturan yang termuat dalam Perbup tersebut bisa dibedah kembali,” tuturnya.
Tak hanya itu, terkait proses pengumpulan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu juga jadi kendala, seperti satuan harga dan sebagainya.
Yang masa pergeseran harusnya di bulan tiga sudah dibuka. Sebab sistem, akhirnya bulan 5 baru bisa dimulai. Akibat itu, sehingga terjadi keterlambatan.
“Kalau Dinas Perkim setelah lebaran itu sudah berkontrak,” terangnya.
Terlepas dari hal tersebut, Ia pun kembali mempersoalkan terkait Kadis yang tidak dapat hadir,
karena keterangan sebelumnya, ia pernah mengatakan jika pihaknya yang mengundang maka wajib Kadisnya datang. (*/Fbt)





