
Sangatta, thelimit.id – Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi PDI Perjuangan meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli HAM. Ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu.
Hal tersebut disampaikan oleh dirinya saat membacakan pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, serta rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum di Kabupaten Kutai Timur, di ruang Paripurna Gedung DPRD Kutim. Senin (13/5/24)
Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk melakukan evaluasi berkala rancangan perda Ketertiban Umum yang telah diusulkan dan harus melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. Jika ditemukan bahwa rancangan perda cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi.
“Aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan,” Tegas Faizal.
Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa hanya dengan memastikan ranperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.
“Kami yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas dan menjamin hak-hak warga, Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera,” tutupnya. (*/Cnd)





