Redaksi

Redaksi

Lama atau Baru, Semua Pekerja Harus Ber-KTP Kutai Timur

Bagi pendatang atau karyawan perusahaan yang sudah menetap dan bekerja di Kutai Timur diwajibkan ber-KTP Kutai Timur

Lama atau Baru, Semua Pekerja Harus Ber-KTP Kutai Timur

Menurut Anggota Komisi A DPRD Kutim Sayid Anjas, regulasi tersebut sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dimana mengatur 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen non-lokal.

Sangatta, thelimit.id – Bagi pendatang atau karyawan perusahaan yang sudah menetap dan bekerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diwajibkan ber-KTP Kutim Sesuai Perda nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2011.

Dengan besarnya persentase untuk tenaga kerja lokal maka porsi dari keseluruhan jumlah pekerja prioritas merupakan warga lokal dengan berlegalitas KTP Kutim.

“Mau kerjanya sudah lama atau sebentar, wajibnya adalah harus ber KTP Kutim, sekalipun karyawan lama harus berdomisili Kutim,” ujarnya dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 di Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2024).

Baca juga:  Faizal Rachman Dukung Pengembangan Budidaya Maggot

Maka perusahaan harus bisa memfasilitasi  karyawan yang belum mengurus  administrasi pindah penduduk, jika tidak maka perusahaan dianggap lalai dalam mengikuti aturan Perada tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Perusahaan harus bisa berkomunikasi dengan Dukcapil terkait pengurusan administrasi pindah domisili karyawannya,” kata Said Ajas.

Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan regulasi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta per orang. Oleh karena itu jika dalam satu perusahaan makin banyak orang yang belum pindah domisili maka semakin besar juga denda yang diberikan.

“Banyangkan jika 10 orang tanpa identitas, maka berapa banyak biaya yang dibebankan ke perusahaan,” tuturnya.

Baca juga:  Alat Mesin Pertanian Tidak di Operasikan, Faizal Rachman Siap Ambil Alih

Lebih lanjut ia mengatakan maksud dan tujuan dari pindah domisili tersebut adalah untuk menyelamatkan pajak agar tidak dialihkan ke daerah domisili asal sementara warga tersebut bekerja di wilayah kawasan Kutim.

“Pajak ini berdampak ke PAD kita bertambah, belum lagi dia ada beli kendaraan pajaknya kan ke Pemprov Kaltim dan kita juga bisa menikmatinya,” imbuhnya.

Diakhir ia mengatakan sebagai orang yang mencari nafkah di Kutai Timur, seharusnya turut berkontribusi pada kemajuan Kabupaten Kutim, salah satunya lewat pembayaran pajak. Meski kecil tapi sangat berarti untuk daerah.