
Sangatta, thelimit.id – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan perlunya pendekatan holistik dalam kebijakan pendidikan seksual remaja. Dalam konteks Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Agusriansyah menyatakan bahwa pengambilan kebijakan harus mempertimbangkan pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis secara mendalam agar kebijakan tersebut selaras dengan nilai-nilai moral dan konstitusi negara.
“Kebijakan harus memastikan dampaknya sejalan dengan nilai-nilai moral dan konstitusi negara kita,” ungkap politisi PKS ini melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (7/8/2024).
Ia melihat pendidikan seksual yang berkualitas dan pendampingan yang optimal jauh lebih efektif daripada sekadar penyediaan alat kontrasepsi. Penyediaan alat kontrasepsi dapat memberikan kesan seolah-olah melegalkan hubungan seks di kalangan remaja.
“Pendekatan ini jauh lebih efektif daripada hanya memberikan alat kontrasepsi, yang malah bisa menimbulkan kesan melegalkan hubungan seksual remaja,” tuturnya.
Menurutnya, fokus utama seharusnya pada pendidikan seksual yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila dan agama. Edukasi kesehatan reproduksi harus mendukung moralitas bangsa dan nilai-nilai universal.
“Landasan filosofis dan etik ini akan menjauhkan remaja dari perilaku seks bebas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah juga mengkritisi Pasal 103 ayat 4 dari PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi dalam pelayanan kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja. Ia menganggap kebijakan ini berpotensi memberikan kesan negatif mengenai hubungan seksual di kalangan remaja.
“Aneh jika anak usia sekolah dan remaja dibekali alat kontrasepsi. Aturan ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa hubungan seksual di kalangan anak usia sekolah diperbolehkan,” tegasnya.
Agusriansyah berharap bahwa kebijakan pendidikan seksual ke depan dapat lebih memperhatikan nilai-nilai moral dan konstitusi negara demi kesejahteraan remaja Indonesia dan pembentukan karakter yang baik.
“Jika aturan ini memang tidak sesuai, lebih baik tidak diberlakukan atau direvisi,” pungkasnya. (*/Fif)





