Redaksi

Redaksi

Joni Soroti Tantangan Perizinan Tambang Ilegal dan Minta Fasilitas dari Provinsi

Joni Soroti Tantangan Perizinan Tambang Ilegal dan Minta Fasilitas dari Provinsi

Kutai Timur, Thelimit.id – Masalah perizinan terkait aktivitas tambang ilegal terus menjadi isu utama yang harus ditangani oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Joni, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Fraksi PPP, turut menyoroti permasalahan ini. Selasa (06/08/24)

Joni menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik tambang ilegal untuk segera mengurus perizinan di tingkat provinsi, karena hanya provinsi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin tambang.

“Kita terus mengingatkan pemilik tambang agar segera mengurus izin mereka. Namun, kami juga mendapatkan informasi bahwa untuk mengurus izin tambang, lahan harus memiliki luas minimal 10 hektar. Jika hanya 1 atau 2 hektar, tidak memenuhi syarat untuk mengurus izin tersebut. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak provinsi mengenai hal ini, dan kami juga telah memperingatkan pemilik tambang bahwa memiliki izin adalah cara yang aman untuk beroperasi,” ujar Joni.

Baca juga:  Soroti Perda Regulasi Miras, Pajak dan Retribusi, Anggota DPRD Kutim Pastikan Efektif

Selain itu, Joni menyatakan bahwa pemerintah kabupaten telah meminta provinsi untuk memfasilitasi proses pengurusan izin bagi tambang-tambang yang saat ini beroperasi secara ilegal. Ia berharap agar provinsi dapat memberikan kemudahan dalam proses ini.

“Kami juga telah menekankan kepada pemerintah provinsi untuk memberikan kemudahan dan fasilitas dalam proses pengurusan izin ini. Kami terus memperingatkan pemilik tambang untuk segera mengurus izin mereka. Jika izin sudah ada dan tambang beroperasi secara legal, ini dapat memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Sebaliknya, jika tetap ilegal, kita tidak akan memperoleh manfaat apa pun,” jelas Joni.(*/Re)