
Kutai Timur, Thelimit.id – Dewan Perwakilan rakyata Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) berencana menanggulangi praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kutim, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Disebutkankan Anggota DPRD Kutim Leni Angriani bahwa ini bertujuan memastikan pendidikan gratis di sekolah negeri benar-benar diterapkan dan untuk menghapus beban finansial tidak sah yang sering ditanggung orang tua murid.
Legislator yang karibnya disapa Leni tersebut menegaskan bahwa pungutan liar di sekolah bukan hanya masalah serius, tetapi juga mengancam prinsip pendidikan gratis yang seharusnya dinikmati semua anak.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat soal iuran yang tidak sah. Praktik ini tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga merusak citra pendidikan gratis,” ungkapnya ditemui di uangannya.
Pihaknya akan menyusun kebijakan tegas yang melarang seluruh bentuk pungli di sekolah. Kebijakan ini akan mencakup mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, dengan sanksi bagi sekolah yang melanggar.
“Kami akan memastikan tidak ada lagi sekolah yang berani melakukan pungutan liar,” ujarnya.
Tidak hanya soal penegakan hukum, Leni juga menekankan perlunya transparansi dan komunikasi antara dinas pendidikan dan masyarakat.
“Mensosialisasikan kebijakan ini kepada semua pihak terkait, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat umum. Saluran pengaduan juga akan dibuka untuk menerima laporan mengenai pungutan liar,” jelasnya.
Dalam waktu dekat DPRD Kutim berencana bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
“Kami akan mengadakan pertemuan rutin dengan Dinas Pendidikan untuk membahas isu-isu dan mencari solusi efektif. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kebijakan kami diterapkan dengan baik,” imbunya.(*/ADV)





