Redaksi

Redaksi

Ketua Pansus DPRD Ingin Rapat Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Melibatkan Kadis

Ketua Pansus DPRD Ingin Rapat Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Melibatkan Kadis

Kutai Timur, Thelimit.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) Faizal Rachman, menginginkan saat rapat pertanggungjawaban

pelaksanaan APBD yang hadir adalah para kepala dinas (Kadis).

“Kita berharap kepala dinasnya yang hadir, itu yang kita mau, karena ini mengevaluasi kinerja selama 1 tahun dan kita ingin ini menjadi renungan dan evaluasi untuk diadakan perbaikan penyusunan di

APBD selanjutnya. Makanya kita pengen pengambil kebijakannya yang hadir,” ucap Faizal saat diwawancarai awak media, Selasa (25/6/2024).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kutai Timur (Kadis PUPR Kutim) kembali mangkir dari panggilan DPRD Kutim. PUPR menjadi Dinas yang paling tersorot di anggota DPRD Kutim, pasalnya, ia mempunyai silpa paling besar diantara Dinas yang lain. Faizal menjelaskan, Dinas PUPR Kutim memiliki silpa Rp423 miliar dari Rp1,9 Triliun yang dialokasikan dan yang terserap hanya Rp1,5 triliun.

Baca juga:  Membangkitkan Semangat Nasionalisme, Anggota DPRD Kutai Timur Ajak Warga Peringati Bulan Kemerdekaan

“Kita mau tanya kenapa ini tidak bisa dilaksanakan. Makanya kita memanggil kadisnya untuk dapat hadir menjelaskan. Tapi yang datang malah bagian program,” ujarnya.

Alasan dari Dinas PUPR kadisnya tidak dapat hadir pada undangan rapat DPRD, kata Faizal, lantaran sedang ada survey dan sakit.

Legislator PDIP Perjuangan itu kembali menegaskan, bahwa kemarin ia sudah tegaskan dalam rapat paripurna, bahwa kepada Bupati Kutim tolong dihargai lembaga ini, karena yang mengundang bukan dirinya secara pribadi yang mengundang ini ketua DPRD yang ditandatangani berkop lembaga DPRD mengundang pemerintah untuk pembahasan pansus ini.

Baca juga:  Legislator Kutim Minta Peran Aktif Masyarakat Terapkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

“Jadi jangan dilihat Faizal pribadi, ini kan ketua DPRD ini mengundang, masa lembaga yang mengundang dianggap remeh,” pungkasnya.

Oleh karena itu, pihak DPRD kembali menunda rapat, ia akan mengundang kembali Dinas PUPR pada hari Jum’at. Namun, ketika kembali mangkir. Maka sudah keempat kalinya.

Faizal pun mengungkapkan, ketika kembali mangkir dihari Jum’at mendatang ini, ia akan ajukan hak interplasi. Hak interplasi bukan lagi dinas yang akan dipanggil tetapi bupati.

Sebagaimana yang tertuang dalam PP 12 Tahun 2019, pengelolaan keuangan daerah tertinggi itu tanggung jawabnya bupati.

“Kalau nggak bisa datang kita panggil bupatinya aja, bupatinya suruh jelaskan,” tandasnya. (*/Fbt)