Redaksi

Redaksi

Dinas Alihkan Pokir Dewan, Faizal Rachman: Harusnya Itu tidak Boleh

Dinas Alihkan Pokir Dewan, Faizal Rachman: Harusnya Itu tidak Boleh

Sangatta, thelimit.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi B Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman memberikan pendapatnya terkait isu dinas yang mengalihkan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

Faizal mengatakan, bahwa itu harusnya tidak boleh, sebab Pokir itu di imput berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Anggota dewan menjalankan sebuah reses dari reses tersebut mereka mengimput dalam sebuah aplikasi setelah itu akan menyampaikan ke pemerintah daerah.

“Harusnya itu kalau sudah masuk mereka sudah harus perjuangkan, harusnya itu nggak boleh harapan saya nggak boleh begitu,” ucap Faizal pada Rabu (19/6/2024).

Baca juga:  Pentingnya Bagi Masyarakat Kehadiran Bandar Udara Uyang Lahai Kutim

Informasinya diketahui bahwa Pokir dewan yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dialihkan ke dapil 2.

Bagi Faizal, jangan sampai hal itu terjadi, tetapi ia menyarankan agar persolan tersebut dipertanyakan saja langsung kepada dewan yang bersangkutan.

“Artinya jangan sampai terjadi, tapi apakah benar atau tidak saya belum tahu itu, tanyakan sama dewannya itu,” terangnya.

Untuk diketahui Pokir DPRD adalah daftar permasalahan yang didasarkan pada aspirasi masyarakat, yang kemudian disusun oleh anggota DPRD. Pokir DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang

Baca juga:  Jalan Berlumpur, Pejabat Sibuk Perjalanan Dinas, Faizal Rachman Kritik Pemkab Kutim

diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010.

Pokir DPRD merupakan hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD melalui reses, Dengar Pendapat dengan Mitra Kerja OPD, dan Kunjungan Kerja Dewan. Pokir DPRD akan divalidasi oleh Bappeda, perangkat daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah. (*/Fbt)