Redaksi

Redaksi

Sengketa Lahan dengan PT Indexim Coalindo, Hepnie: Secara Hukum Masyarakat Jelas Lemah

Sengketa Lahan dengan PT Indexim Coalindo, Hepnie: Secara Hukum Masyarakat Jelas Lemah

Sangatta, thelimit.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah tanggapi permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan PT Indexim Coalindo.

Ia menilai, secara legal jika berbicara mengenai konteks hukumnya tentu pihak masyarakat berada dalam posisi yang lemah.

Tetapi, kata Hepnie, apa yang telah dijelaskan oleh pihak KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Warga dalam surat yang disampaikan dinyatakan secara resmi bahwa KTH Bina Warga sah dalam hal kelompok taninya.

“Jadi tadi saya sudah bisa menangkap seperti apa sebenarnya terjadi dilapangan, “ujar Hepnie dalam rapat dengar pendapat DPRD pada Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, masyarakat bisa saja mendapatkan lahan tersebut Tetapi harus mengurus izin perhutanan sosial dengan proses lumayan panjang dan mesti ke pusat.

Baca juga:  Agusriansyah Ridwan: Pentingnya Pendekatan Holistik dalam Kebijakan Pendidikan Seksual Remaja

“Sekilas saya lihat di internet terkait hal itu, agak berat masyarakat untuk menjalani itu gituloh,

karena itu butuh waktu dan terutama butuh uang. Prosesnya agak panjang, walaupun syaratnya tidak terlalu berat, karena itu sampai ke pusat,”ungkapnya.

Tentu masyarakat akan kalah berhadapan korporasi sebesar dan sekelas perusahaan PT. Indexim. Tetapi bukan berarti seenaknya menutup mata apa yang terjadi secara rill dilapangan.

“Jadi kalau kalian perusahaan hanya menutup mata apa yang terjadi dilapangan dan menganggap bahwa ada aja aparat yang membentengi kami, jangan salahkan kalau nantinya akan diganggu dan segala sesuatunya akan dipersulit juga nanti, “bebernya.

Hepnie mengatakan, Pihak PT. Indexim harusnya memikirkan mengenai hal itu, sebab ini juga akan berdampak buruk pada perusahaan sendiri. Baik itu pada kegiatan operasional perusahaan apalagi pada images perusahaan pada umumnya.

Baca juga:  Yusuf Silambi Soroti Ketidaksesuaian Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan dengan Kesepakatan

Karena, tentu pihak perusahaan tidak akan mau dianggap merampas hak masyarakat sipil yang tak berdaya. Dalam hal ini, mungkin pihak perusahaan merasa secara aturan sudah memenuhi.

Tetapi, jika di kroscek benar-benar, Hepnie yakin bahwa tidak semua aturan yang ada pasti terpenuhi seratus persen, jika ingin jujur. Sebab, itu perlu kos yang tinggi untuk mengurus itu semua.

Disamping itu, apa yang telah dilakukan oleh pihak PT. Indexim Coalindo dengan membangun

kesepakatan dengan pihak PT. SBA dinilai itu salah. Pasalnya, tidak melibatkan masyarakat seakan- sekan menafikan bahwa warga ini tidak ada dalam bagian itu.

“Jadi saran kami Pak, sebelum ini berimbas dan eskalasinya lebih tinggi, selesaikan lah dengan mediasi dengan aparat setempat, beserta masyarakat dan pihak yang terkait didalamnya,” terangnya. (*/Fbt)