Redaksi

Redaksi

Hari Buruh, Ketua DPRD Kutim: Tuntutan Buruh Disetujui Bupati

Hari Buruh, Ketua DPRD Kutim: Tuntutan Buruh Disetujui Bupati

Sangatta, thelimit.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni mengungkapkan, tuntutan para buruh telah disetujui Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Hal itu, disampaikan saat ia menghadiri Peringatan Hari Buruh Sedunia bersama dengan beberapa anggota DPRD dan Pimpinan Daerah Kutim. Yang berlangsung di Danau Polder, Sangatta, belum lama ini.

Joni mengatakan, sebagian besar tuntutan dari buruh sudah diterima dan disetujui oleh Bupati, dan akan direalisasikan.

Salah satunya, buruh meminta ada kebijakan yang dibuat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengenai penyerapan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing. Tenaga kerja lokal dan asing harus berbanding lurus, penyerapannya mestinya lokal 80 persen dan asing 20 persen.

Baca juga:  Anggota DPRD Kutai Timur Basti Sangga Langi Ajak Perusahaan Beri Cuti pada Hari Buruh

Tuntutannya terkait tenaga kerja lokal dan asing, meminta 80 persen dari lokal 20 persen dari luar,” ucap Joni saat diwawancarai awak media.

Mengenai hal itu, pihak Pemkab Kutim telah berkomitmen untuk urusan tenaga kerja. Apalagi, anggaran juga sudah tersedia dan DPRD sangat setuju dengan itu.

Nantinya setelah direalisasikan tuntutannya, Ketua DPRD itu, meminta bagi para buruh agar mensweeping perusahaan-perusahaan yang ada di kutim.

Baca juga:  Faizal Rachman Beber Pengesahan APBD 2025 Akan Dilakukan November 2024

Mengapa, sebab Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat memuat bahwa, tenaga kerja luar yang bekerja di Kutim selama setahun. Perusahaan setempat wajib menguruskan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Artinya, jika itu bisa dilaksanaskan otomatis akan ada feedback bagi buruh dan Kutim juga. Perda tersebut sudah berjalan, maka dari itu teman-teman buruh harus bisa mengawasi perusahaan.

“Makanya, saya berharap juga agar para buruh membantu,”pintanya. (*/Fbt)