Sangatta,thelimit.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Daerah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Besaran UMK Kutai Timur ditetapkan naik 4,74 prsen dari tahun 2023 sebesar Rp 3.515.323.
Penetapan UMK Kutai Timur ini lebih tinggi dibanding penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditetapkan sebesar Rp 3.360.858.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa kenaikan UMK berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama Pemkab Kutai Timur dan Dewan Pengupahan Daerah Kutai Timur. “Alhamdulillah UMK kita naik 4,74 persen sebesar Rp 3,5 juta dan lebih besar dari UMP Kaltim,” ungkapnya.
Terpisah, Kadis Nakerstrans Sudirman Latif menjelaskan penetapan UMK berdasarkan angka inflasi provinsi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,56 persen.
“Berdasarkan formula yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, kami mengambil koefisien alfa tertinggi 0,3 dan dewan pengupahan tidak protes menggunaan angka alfa tertinggi,” jelas Sudirman, Senin, 27 November 2023.
Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Timur. Besaran UMP Kalimantan Timur 2024 (UMP Kaltim 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Kaltim 2024).
Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Kalimantan Timur ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota. Besaran UMP dan UMK Kalimantan Timur 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.
Besaran UMP Kalimantan Timur 2024 Besaran UMP Kaltim 2024 ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kaltim 2024 adalah Rp3.360.858.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Kalimantan Timur.
- UMK Samarinda 2024 adalah sebesar Rp3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Balikpapan 2024 adalah sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Bontang 2024 adalah sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Kutai Kartanegara 2024 adalah sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Kutai Timur 2024 adalah sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Kutai Barat 2024 adalah sebesar Rp3.711.017,82 atau naik 4,50 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Paser 2024 adalah sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Penajam Paser Utara 2024 adalah sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Berau 2024 adalah sebesar Rp3.832.297 atau naik 4,26 persen dari tahun sebelumnya.
- UMK Mahakam Ulu 2024 adalah sebesar Rp3.711.017,82 atau masih mengikuti besaran UMK kabupaten induk (Kutai Barat). (*/che)





