Sangatta, thelimit.id – Pembakaran dump truck sepekan lalu terjadi di kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur, melibatkan seorang pria berinisial A (39), yang berasal dari Kecamatan Kaliorang. Karena ulahnya, pelaku terancam 12 tahun penjara, sebagaimana tertuang pada Pasal 187 ayat (1) KUH Pidana.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan kronologinya, mula-mula A datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion. Setelah tiba di depan kantor, A memarkir kendaraannya di pinggir jalan dan turun dari motor menuju kendaraan yang akan dibakar.
Pelaku kemudian mengambil satu buah terpal dari tumpukan sampah dan membungkus ban belakang sebelah kiri mobil dengan terpal tersebut sebelum membakarnya. Selanjutnya, pelaku membakar terpal yang terpasang di sekitar mobil, sehingga menyebabkan api berkobar.
“Pada pukul 02.30 Wita kebakaran dapat dipadamkan dengan menggunakan empat unit kendaraan pemadam kebakaran,” ungkap AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers didampingi Wakapolres Herman dan Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra pada Senin (25/3), di halaman Makopolres Kutai Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, pelaku pembakaran berhasil diidentifikasi. Tim macan dari satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur, melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Pada hari Jumat, (22/3) lalu, pukul 23.15 Wita, pelaku berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso II, Desa Sangatta Utara. Pelaku akhirnya dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus operandi pelaku, lanjutnya, yakni dengan mengambil terpal di sekitar lokasi kejadian dan membungkus ban mobil sebelum membakarnya menggunakan korek api. Motif dari tindakan pembakaran ini adalah karena pelaku merasa frustasi karena sulit mencari pekerjaan dan sering dihina oleh teman-temannya.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku telah mengonsumsi minuman keras beralkohol 95 persen yang dicampur dengan satu kaleng bir dan sekotak obat batuk komix. Dengan kata lain A dalam keadaan mabuk saat melakukan pembakaran.
Untuk diketahui, selain sudah membakar satu unit dump truck di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Pelaku juga melakukan pembakaran satu kendaraan dump truck yang parkir di sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Dan membakar tempat sepatu di dinding rumah warga, Jalan Soekarno-Hatta. (*/Edi)





