Redaksi

Redaksi

Laksanakan GSRA, Wujud Komitmen ATR/BPN Kutai Timur Bantu Warga

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seskab, Poniso Suryo Renggono bersama Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur, Murad Abdullah menyerahkan sertifikat hak milik ke warga. Foto: The Limit

Laksanakan GSRA, Wujud Komitmen ATR/BPN Kutai Timur Bantu Warga

Sangatta, thelimit.id – Sebagai wujud komitmen untuk mendukung serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan gerakan sinergi reforma agraria (GSRA). Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pun mendukung program tersebut, hal demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seskab, Poniso Suryo Renggono, pada Senin (22/4/2024), di Ruang Tempudau, Kantor Bupati.

Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur, Murad Abdullah, mengatakan GSRA merupakan upaya dari ATR/BPN Kutai Timur dalam membantu masyarakat berupa pemberian akses permodalan maupun bantuan lain, yang basisnya pada pemanfaatan tanah dengan prinsip partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, dan kemakmuran serta berkelanjutan.

“Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA), adalah kegiatan kolaborasi antara BPN, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi salah satu bukti usaha dari kantor Pertanahan Kutai Timur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Mereka yang Sudi Memperjuangkan Pendidikan di Kampung Melawan

Selain itu di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, akan dilakukan pendampingan pemberdayaan ekonomi. Dari saat pendampingan pendaftaran nomor induk berusaha, pemberian bantuan modal usaha, pendampingan untuk kelompok tani, nelayan, peternakan, pemasaran produk UMKM, hingga pelatihan manajemen keuangan dengan bekerja sama antar masyarakat, pertanahan, pemerintah daerah dan instansi lainnya.

“Diharapkan melalui GSRA ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama aktif dan berkolaborasi agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sebagai Informasi pada tahun 2023 sesuai dengan peraturan Bupati Kutai Timur nomor 79 memutuskan dan menetapkan pembebasan bea perolehan hak atas tanah, dan bangunan untuk peserta kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap serta redistribusi tanah dengan harapan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan legalitas aset atas tanahnya.

Baca juga:  Terancam Gagal Panen, Burhan Sesalkan Reklamasi Pelabuhan Sangatta yang Tak Ramah Lingkungan

Salah satu wujud dari penyelenggaraan reforma agraria di Kutai Timur adalah telah dilakukan penataan aset melalui mekanisme redistribusi tanah. Pada tahun 2021-2023 sudah dilakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah dan pada 2024 ini Kabupaten Kutai Timur mendapat target redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah. Pola penataan aset lainnya melalui kegiatan legalisasi aset yakni program pendaftaran tanah sistematik lengkap dimana untuk saat ini Kabupaten Kutai Timur memperoleh target shat sebanyak 13.000 bidang.

Sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah, pada tahun 2023 sesuai dengan peraturan Bupati Kutai Timur nomor 79 memutuskan dan menetapkan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk peserta kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan redistribusi tanah dengan harapan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan legalitas aset atas tanahnya. (*/Fbt)