Redaksi

Redaksi

Perda Naker Kutim Mulai Disosialisasikan

DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Perda Nomor 1  Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada masyarakat Sangatta Utara
Anggota DPRD Kutai Timur, bersama warga Sangatta Utara

Perda Naker Kutim Mulai Disosialisasikan

Sangatta, thelimit.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Perda Nomor 1  Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Sangatta Utara.

Anggota DPRD Kutim asal Daerah Pemilihan (Dapil) I  menggelar sosialisasi di Balai Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023) sore.

Adapun anggota dewan yang hadir dalam kegiatan ini  diantaranya; Habdulah Yusuf, Yusuf T Silambi, Basti Sangga Langi, David Rante, Rahmadani, M. Amin, Said Anjas serta dihadiri oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Piter Buyang.

Habdulah Yusuf mengatakan  kegiatan tersebut bagian dari pemberian pemahaman atau sosialisasi pada masyarakat terkait Perda yang telah dibuat oleh DPRD Kutim.

Baca juga:  UMK Se-Kaltim 2023 Ditetapkan Naik 6,15 Persen

Tujuan dari sosialisasi Perda Nomor 1  Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah untuk mengoptimalisasi perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kutim.

“Aturan pembagian dalam Perda ini 80 persen tenaga lokal untuk kategori non-skil dan 20 persen non lokal. Dengan demikian perekrutan mengutamakan anak daerah atau warga ber KTP Kutim,” ujarnya.

Pembagian dengan memprioritaskan pekerja lokal dalam Perda tersebut merupakan wujudtan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan perekrutan tenaga kerja lokal di Kutim.

“Meski kita masih menunggu Perbub untuk mempertegas Perda,” kata Habdulah Yusuf.

Baca juga:  Bos Sinar Mas Jadi Pemegang Saham BUMI Rp 262,49 Miliar, Ini Profilnya

Sementara Basti Sangga Langi mengatakan adanya sosialisasi Perda ini di karenakan saat ini  banyak perusahaan-perusahaan baru yang berinvestasi di Kutim sehingga perlu pemahaman tentang aturan-aturan yang ada dalam daerah.

Seluruh perusahaan harus bisa menjunjung tinggi nilai-nilai serta aturan yang berlaku dalam daerah, bahkan tidak ada kelonggaran bagi perusahaan manapun semata demi kesejahteraan masyarakat Kutim. “Kutim merupakan daerah sentral, banyak perusahaan dan masyarakat yang mencari sesuap nasi di sini. Tapi perlu diketahui ada aturan-aturan yang ditaati untuk Kutim yang lebih baik,” tandasnya