Redaksi

Redaksi

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Singa Geweh Dicokok Polisi

Seorang pemuda berinisial SU (38) diringkus Polres Kutai Timur saat sedang berkendara di atas motor di Jalan Ringoad Gang Romantika RT. 17 Kelurahan Singa Geweh,

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Singa Geweh Dicokok Polisi

Sangatta, thelimit.id – Seorang pemuda berinisial SU (38) diringkus Polres Kutai Timur saat sedang berkendara di atas motor di Jalan Ringoad Gang Romantika RT. 17 Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.

Awalnya, pada tanggal 20 Mei 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan yang kemudian di hari Senin (22/5/2023) sekirar pukul 23:15 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan seorang pria, SU (38) yang sedang berkendara motor di Jalan Ringoad Gang Romantika RT. 17 Kelurahan Singah Geweh Kecamatan Sangatta Selatan.

Baca juga:  Dalam 8 Jam, Polsek Muara Wahau Ringkus 2 Pengedar Sabu

“Lalu kami lanjutkan dengan penggeledahan dan mendapatkan 3 poket yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 1,83 gram bruto,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damiatus Jelatu pada rilisnya, Selasa (23/5/2023).

Ketiga poket tersebut ditemukan dalam bungkus rokok di dalam saku pelaku sebanyak 1 poket sedangkan 2 poket lagi ditemukan di dasboard motor yang dikendarai pelaku.

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menuju kediaman SU (38) yang berlokasi di Jalan Margo Rukun RT 02 Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan

Baca juga:  Setelah 2 Pengedar Diringkus, Giliran Bandar Sabu Disikat Polsek Muara Wahau

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menemukan 5 poket diduga narkotika jenis sabu seberat 4,72 gram bruto di samping lemari piring.

“Pelaku juga merupakan residivis, baru keluar tahun lalu setelah tahun 2016 masuk di sel,” imbuhnya.

Dari penangkapan itu, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan barang bukti 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat 6,56 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya.

“Atas kejadian tersebut SU (38) dan BB diamankan ke Mako Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.