
Sangatta, thelimit.id – Sejumlah peraturan daerah (Perda) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Salah satu Anggota DPRD Kutim, Fitriyani menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, beberapa Perda itu harusnya sebelum disahkan perlu dilakukan studi banding terlebih dahulu ke daerah-daerah yang telah lebih awal melaksanakan.
Beberapa Perda yang disosialisasikan antara lain, perda penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran, HIV/AIDS dan ketertiban umum.
“Draftnya sudah ada, dan kemarin juga kita sudah sosialisasi kepada masyarakat, itu di Wahau,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna, Rabu (12/6/2024).
Pihaknya, juga mengungkapkan, bahwa benar memang ada Perda yang sudah berjalan dan itu sudah lama, seperti Perda HIV/AIDS yang sudah berjalan hampir 2 tahun. Tetapi, pada saat itu terkendala dengan faktor pembiayaan anggaran.
“Kita juga nggak bisa mengesahkan Perda tanpa anggaran, karena jangan sampai Perda itu disahkan tapi tidak jalan, percuma. Karena kita maunya itu efektif, jangan banyak Perda tapi tidak efektif, ” ungkapnya.
Namun, sebelumnya juga salah satu Anggota DPRD Kutim Piter Palinggi, saat rapat paripurna menyinggung terkait Perda yang ada, dengan mengatakan Perda yang begitu banyak tetapi tidak efektif.
Mengenai tanggapan itu, Fitriyani mengatakan, kembali kepada masyarakat dan wartawan harusnya mengekspos mengapa bisa terjadi seperti itu.
Ia menyampaikan, tolong jika ada hal yang seperti itu disampaikan, dan ia juga berpesan, bahwa dirinya sudah tidak terpilih lagi menjadi legislator, maka mengenai hal itu, disampaikan juga ke dewan lainnya.
“Karena saya sudah tidak terpilih lagi, maka tolong sampaikan itu ke dewan-dewan yang lain, mudahan bisa Perda yang sudah disahkan segera dilaksanakan,” tutupnya. (*/Fbt)





