Redaksi

Redaksi

Asisten Pemerintahan Kutim Dukung Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Asisten Pemerintahan Kutim Dukung Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Kutai Timur, Thelimit.id – Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur telah digelar dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): mengenai Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan serta Ketertiban Umum. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur dan didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh beberapa pejabat pemerintah kabupaten dan anggota DPRD.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Poniso Suryo Renggono, turut hadir dalam sidang tersebut dan memberikan pandangannya kepada awak media setelah sidang berakhir di Gedung DPRD.

Baca juga:  Penerima Beasiswa Disorot, Legislator PKS Menilai Musababnya oleh Sistem yang Belum Baik

“Seiring dengan perkembangan masyarakat dan intensitas pembangunan yang meningkat, bahaya kebakaran juga semakin sering terjadi, baik di luar kota maupun di kecamatan. Untuk melindungi hak-hak masyarakat, sangat penting untuk memiliki Perda yang mengatur penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan. Ini adalah langkah yang krusial untuk melindungi masyarakat,” ungkap Poniso, belum lama ini.

Poniso menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda mengenai Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dia mendukung penuh rancangan Raperda yang dibahas dalam sidang Paripurna ke-23 ini.

Baca juga:  Sayid Anjas Ajak Pemuda Berwirausaha untuk Kurangi Pengangguran

“Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan mengatur penanganan kebakaran secara cepat dan efektif, serta menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai. Ini penting agar penanganan musibah kebakaran baik pada lahan maupun rumah dapat dilakukan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.(*/Re)