
Kutai Timur, Thelimit.id – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur baru-baru ini menggelar Sidang Paripurna ke-23 Tahun 2023/2024 dengan Masa Persidangan III. Agenda sidang ini melibatkan penyampaian pandangan masing-masing fraksi mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
Dalam sidang tersebut, Fraksi Golkar menyampaikan pandangan mereka melalui perwakilan Fraksi Golkar, Arang Jau.
“Peristiwa kebakaran merupakan kejadian yang merugikan masyarakat, baik dari segi harta benda maupun korban jiwa, serta berdampak langsung terhadap lingkungan. Kebakaran sering terjadi di daerah padat penduduk, disebabkan oleh berbagai faktor seperti instalasi listrik yang tidak sesuai standar, aktivitas masyarakat yang tidak aman, kelalaian dalam penggunaan listrik, dan tindakan sengaja membakar lahan,” jelas Arang Jau, perwakilan Fraksi Golkar, baru-baru ini.
Arang menekankan bahwa penanganan kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan terukur untuk mengurangi kerugian dan mencegah korban jiwa dalam musibah kebakaran yang kerap terjadi di masyarakat.
“Peran pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pencegahan kebakaran melalui edukasi kepada masyarakat. Selain itu, dalam penanggulangan kebakaran, diperlukan kesiapsiagaan dan kecepatan untuk memadamkan api agar dapat menyelamatkan harta benda dan mencegah terjadinya korban jiwa,” ungkap Arang Jau mewakili Fraksi Golkar.
Arang juga menambahkan bahwa edukasi pemerintah kepada masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan kebakaran yang sering terjadi.(*/Re)





