Redaksi

Redaksi

Soroti Perda Regulasi Miras, Pajak dan Retribusi, Anggota DPRD Kutim Pastikan Efektif

Soroti Perda Regulasi Miras, Pajak dan Retribusi, Anggota DPRD Kutim Pastikan Efektif

Kutai Timur, Thelimit.id – Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan regulasi minuman keras (miras) serta pajak dan retribusi di lapangan menjadi perhatian anggota DPRD Kutim.

Salah satunya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Piter Palinggi. Baginya penting memastikan dibuat dapat diterapkan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Jadi pentingnya memastikan bahwa Perda yang telah dibuat benar-benar diterapkan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Kini meskipun telah ada Perda terkait dengan miras, namun implementasinya belum optimal. “Namun, dari yang saya lihat, orang beli tidak lagi dikenakan pajak,” bebernya.

Baca juga:  Anggota DPRD Kutim Dorong Pemerintah Bangun Bandar Udara Baru

Palinggi menyatakan bahwa hal ini menjadi masukan penting bagi DPRD untuk terus mengawasi dan memastikan tegaknya Perda tersebut di lapangan.

“Ini mungkin masukan-masukan saja bagaimana menegakkan Perda ini sehingga betul-betul bermanfaat,” katanya.

Selain itu, Palinggi juga mencatat adanya Perda terkait dengan pajak dan retribusi, seperti Perda parkir di pasar induk. Namun, ia menyoroti bahwa tidak semua Perda berlaku dengan efektif di lapangan.

Baca juga:  Leni Angriani Soroti Krisis Air Bersih di Pedalaman Kutai Timur

“Perda parkir di pasar induk kita lihat ada tidak berlaku. Jadi, itu semua yang perlu kita tinjau supaya jangan kita membuat Perda tapi tidak berjalan secara maksimal,” jelasnya.

Dalam upaya memastikan efektivitas Perda, Palinggi menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Perda di lapangan.

“Diharapkan bahwa Perda yang telah dibuat dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.(*/ADV)