Redaksi

Redaksi

Aturan Tenaga Kerja Lokal dan Asing Belum Sesuai yang Diharapkan Legislator Kutim

Aturan Tenaga Kerja Lokal dan Asing Belum Sesuai yang Diharapkan Legislator Kutim

Sangatta, thelimit.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, merespons tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing luar yang penerapannya belum sesuai ketentuan.

Menurutnya, Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat terkait hal itu sementara ditindaklanjuti kembali. Sebab persentase tenaga kerja lokal sebesar 80 persen dan tenaga kerja luar atau asing 20 persen belum berjalan secara maksimal.

Bilangnya dalam menjalankan perda tersebut, pihaknya mengaku sudah membuat peraturan Bupati (perbup) dan saat ini dalam tahap finalisasi.

“Memang ada kendala perda itu tidak berjalan secara maksimal, karena payung hukumnya (perbup) belum jadi,” ungkapnya.

Baca juga:  Tim Pansus LKPJ Bupati Kutim Rencanakan Kunjungan Lapangan untuk Tinjau Proyek Multiyears

Informasinya kata Yan, beberapa minggu yang lalu progresnya saat ini pada tahap penyelesaian perbup. Sehingga nanti akan dilihat bagaimana syarat skoring terkait dengan pemenuhan kuota 80 persen tersebut.

“Mekanisme pendekatannya ini akan kita lihat, secara teknis akan diatur di dalam perbup karena perda itu hanya payung hukum saja,” ucapnya saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, setelah pihaknya periksa ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim. Perusahaan belum maksimal menerapkan regulasi itu dan bahkan masih sangat jauh sekali dari kata optimal.

Di lain sisi, korporasi pun masih melakukan perekrutan sepihak. Sedangkan, yang tertuang di dalam perda sudah jelas menyatakan bahwa penerimaan tenaga kerja di Kutim jumlah yang mesti dipatuhi harus melalui satu pintu. Artinya telah ditunjuk yakni instansinya yakni Distransnaker, agar bisa terawasi aturan 80 persen maupun 20 persen tadi.

Baca juga:  Alat Mesin Pertanian Tidak di Operasikan, Faizal Rachman Siap Ambil Alih

Karena mayoritas perusahaan selama ini belum maksimalkan beleid itu, akibatnya dalam perekrutan tenaga kerja di korporasi masih sangat pincang. Bahkan tenaga kerja lokal masih sangat sedikit sekali.

“Yang terserap itu yang kita nanti awasi dan kawal bersama, ketika perbup ini sudah di sahkan,” pungkasnya. (*/Fbt)