Redaksi

Redaksi

Legislator Kutim Minta Peran Aktif Masyarakat Terapkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Legislator Kutim Minta Peran Aktif Masyarakat Terapkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sangatta, thelimit.id – Legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melihat perlunya sosialisasi yang luas Peraturan Daerah (Perda) 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk menarik peran aktif masyarakat dalam mengimplementasikan perda tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan menyampaikan pihaknya telah mengesahkan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada tahun. Namun, kasus kekerasan dan pelecehan masih ada di Kutim.

“Kasus seperti ini masih kerap kali terjadi, mungkin salah satu faktornya minimnya pengawasan keluarga dan pengetahuan tentang perda tersebut,” ucap Yan, di Kantor DPRD Kutim, Rabu (16/6/2024).

Baca juga:  Perempuan Diharapkan Anggota DPRD Kutim Dapat Tingkatkan Keterampilan di Berbagai Bidang

Ia melanjutkan seharusnya pengawasan atas kekerasan dan pelecehan dapat dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga. Jadi jika ada pelanggaran, pihak keluarga dapat menjadi pelindung utama bagi korban.

Selain itu, Yan meminta agar pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, bahu-mambahu malaksanakan perda tentang perlindungan perempuan dan anak.

“Seluruh masyarakat dapat turut andil mensosialisasikan Perda ini. Agar kasus-kasus seperti ini minim di daerah kita,” katanya.

Politisi Gerindra itu, menyarankan perlunya penambahan anggaran kepada dinas terkait untuk memperluas kegiatan sosialisasi Perda ke daerah-daerah terdalam di Kutim.

Baca juga:  DPRD Kutim Gencar Sosialisasikan Perda, Ciptakan Kebijakan Tepat Sasaran

“Kalau perlu ada anggaran yang lebih kepada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk memperkuat sosialisasi Perda tersebut,” tutur Yan.

Yan meminta penegak hukum harus lebih tegas melakukan penindakkan terkait kasus kekerasan dan pelecehan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jangan diberi kompromi para pelaku kasus seperti itu, agar ada efek jera bagi para pelaku,” tutupnya. (*/Fif)